BeritaJabarin Jateng

Judi Kasino di Bandung Terbongkar, Warga Solo dan Sukoharjo Ikut Diciduk

9

Jabarinaja.com – Penggerebekan besar-besaran dilakukan Polda Jawa Barat terhadap praktik judi kasino di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, pada Selasa (17/6/2025). Total 63 orang diamankan, termasuk dua warga asal Solo dan Sukoharjo.

Dari penggerebekan itu, polisi menangkap:

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
  • 37 orang karyawan
  • 23 orang pemain
  • 3 orang penanggung jawab manajemen

Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah:

  • Sandi Surya Andiana (warga Solo)
  • Hendry Prasetyo (warga Sukoharjo)
  • Chandra Wiguna (warga Bandung)

“Kami akan proses sesuai fakta hukum dan terus ungkap siapa beking serta lokasi sejenis lainnya di wilayah Jawa Barat,” tegas pernyataan resmi Polda Jabar.

Kasus ini mengungkap bahwa perjudian yang dijalankan berjenis Niu-niu dan Bakarat, yang biasa ditemui di kasino-kasino luar negeri. Kasino ini diduga beroperasi secara sembunyi-sembunyi di balik penyamaran tempat hiburan umum.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti bernilai besar, antara lain:

  • 10 set meja kasino
  • Uang tunai Rp359.689.700
  • 38 unit ponsel
  • 1 unit iPad
  • 1 perangkat komputer kasir
  • 4 buah buku rekening
  • Perangkat CCTV dan ruang monitor

Polda Jabar memastikan kasus ini tidak berhenti pada pelaku lapangan saja, melainkan akan menelusuri jaringan dan perlindungan hukum yang membuat kasino tersebut bisa beroperasi di tengah kota.

Exit mobile version