BeritaJabarin Jateng

Naik ke Puncak Merapi Secara Ilegal, Dua Pendaki Asal Jateng Terancam Sanksi Berat

4

Boyolali, Jateng | Jabarinaja.com – Video pendakian ilegal di Gunung Merapi viral di media sosial. Dua pendaki tersebut, Y (42) asal Magelang dan F (22) asal Sragen, nekat naik ke puncak Merapi pada 8 Juni 2025 tanpa izin resmi. Lebih mengejutkan lagi, keduanya pertama kali berkenalan lewat aplikasi TikTok.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM), Muhammad Wahyudi, dalam keterangan tertulis pada Selasa (17/6/2025). Setelah penyelidikan, kedua pendaki akhirnya memenuhi panggilan BTNGM dan dimintai keterangan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Setelah melihat hasil pemeriksaan, pelaku akan diberikan sanksi, salah satunya adalah membersihkan Obyek Wisata Alam (OWA) Kalitalang selama 3 bulan,” tegas Wahyudi.

Tak hanya itu, mereka juga dijatuhi sanksi blacklist selama tiga tahun dari seluruh kawasan konservasi di Indonesia, bukan hanya Gunung Merapi.

Perlu diketahui, saat ini status Gunung Merapi masih Siaga atau Level III, yang artinya semua aktivitas pendakian masih dilarang. BTNGM menekankan bahwa larangan ini demi keselamatan pendaki dan tidak boleh diabaikan.

Wahyudi menambahkan, pihaknya berharap sanksi ini bisa menjadi efek jera dan pelajaran bagi masyarakat luas, agar tidak menyepelekan keselamatan di kawasan rawan bencana seperti gunung aktif.

Exit mobile version