BeritaJabarin JabarKarawang

Biaya Servis Gedung SMAN 1 Telagasari Capai Rp.775 Juta, Humas Lempar Bola Panas ke MKKS SMAN 5 Karawang

5

Karawang | Jabarinaja.com —Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SMAN 1 Telagasari tahun anggaran 2025 memicu tanda tanya besar.

Pasalnya, alokasi untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah dinilai sangat jomplang dibandingkan kebutuhan prioritas siswa lainnya.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Berikut Rincian Dana BOS Pemeliharaan disekolah tersebut yang mendominasi 40% Anggaran.

Berdasarkan data yang dihimpun dari web resmi Kemendikbud dan KPK, SMAN 1 Telagasari dengan jumlah 1.273 siswa mengelola dana yang sangat besar dalam dua tahap.

  • Tahap 1: Realisasi penggunaan mencapai Rp 775.868.946 (Dicairkan 22 Januari 2025).T
  • Tahap 2: Realisasi penggunaan mencapai Rp 1.159.091.054 (Dicairkan 28 Oktober 2025).
  • Total Penggunaan Dana Bos: Rp 1.934.960.000.

Dari total miliaran rupiah tersebut, sorotan tajam tertuju pada pos Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah. Pada Tahap 1, sekolah menggelontorkan Rp 415.728.000 dan pada Tahap 2 sebesar Rp 359.830.764.

Jika ditotal, biaya servis gedung dan fasilitas ini mencapai Rp 775.558.764. Angka ini setara dengan 40,08% dari total dana yang digunakan.

Jika dihitung secara matematis berdasarkan jumlah siswa penerima sebanyak 1.273 orang, maka setiap satu siswa di SMAN 1 Telagasari menanggung beban biaya pemeliharaan sebesar Rp 609.237 per tahun.

Angka ini dianggap tidak wajar bagi sekolah negeri, mengingat berdasarkan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 (mencabut Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022). Salah satu poin utamanya adalah efisiensi anggaran fisik untuk dialihkan ke mutu pembelajaran. Yang idealnya mengalokasikan sekitar 20% untuk pemeliharaan rutin.

Keganjilan anggaran ini disinyalir semakin diperkeruh oleh pernyataan pihak sekolah ketika dikonfirmasi.

Agus Humas SMAN 1 Telagasari, Alih-alih memberikan rincian transparan sebagai bentuk akuntabilitas publik, ia justru memberikan jawaban lain.

Agus menyatakan bahwa sepengetahuannya keuangan sekolah “tidak aneh-aneh” dan siswa tidak dipungut biaya. Namun, saat didesak mengenai detail penggunaan dana BOS, ia justru bercerita tentang Kepala Sekolah yang mengarahkan wartawan ke pihak MKKS.

“Konfirmasi dana Bos itu bukan ke saya, bukan ke bendahara dana Bos juga. Karena dulu juga ada wartawan bertanya tentang ini, Kepala Sekolah langsung mengarahkan, kalau ingin konfirmasi dana BOS itu langsung ke MKKS, Kalau ga salah sekarang Kepala Sekolah SMAN 5 Karawang,” ungkap Agus, Kamis (29/1/2026).

Pernyataan SMAN I Telagasari ini pun sontak disoroti pedas oleh pemerhati kebijakan publik Imron Rosadi.

Dikatakan Ketua Karawang Monitoring Group ini. Secara regulasi, tindakan mengarahkan urusan internal sekolah kepada Ketua MKKS (Kepala Sekolah SMAN 5 Karawang) dinilai sebagai bentuk “cuci tangan” administratif.

Padahal, lanjutnya, Sesuai Permendikbudristek, Kepala Sekolah adalah penanggung jawab tunggal atas pengelolaan dana BOS di satuannya masing-masing.

MKKS hanyalah forum komunikasi antar kepala sekolah dan tidak memiliki wewenang atau tanggung jawab hukum atas penggunaan dana di sekolah lain.

“Sikap sekolah ini seolah berlindung di balik nama MKKS dan Kepala Sekolah sekolah lain. Hal ini tentunya memperkuat dugaan adanya ketidaksiapan dalam mempertanggungjawabkan angka Rp775 juta tersebut kepada publik,” tandas Imron.

“Kami masyarakat dan orang tua siswa pastinya menunggu penjelasan logis pihak sekolah untuk apa saja uang pemeliharaan sebesar Rp609.000 per siswa tersebut digunakan,” pungkasnya.

Exit mobile version