Lainnya

Penahanan Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi Ditangguhkan, Akan Dibina oleh Orang Tua dan Kampus

47

MahaJakarta | Jabarinaja.com | siswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS yang sebelumnya ditahan terkait unggahan meme bergambar Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), resmi mendapatkan penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri.

Keputusan tersebut diambil atas dasar pendekatan kemanusiaan serta untuk memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan melanjutkan proses pendidikannya.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Penangguhan penahanan ini diberikan tentu mendasari pada aspek pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan, Minggu (11/5/2025).

Pihak kuasa hukum SSS pun menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah mempertimbangkan penangguhan tersebut. Mereka juga menegaskan bahwa mahasiswi tersebut kini berada dalam pengawasan orang tua dan pihak kampus untuk mendapatkan pembinaan secara menyeluruh.

“Kami sangat berterima kasih kepada Presiden Bapak Prabowo, mantan Presiden Bapak Jokowi, dan Bapak Kapolri atas perhatian dan kebijaksanaannya. Klien kami sangat menyesali perbuatannya dan berkomitmen tidak akan mengulangi tindakan serupa. Ke depan, pembinaan akan dilakukan langsung oleh orang tua dan pihak kampus,” ucap pengacara SSS dalam konferensi pers di Bareskrim Polri.

Diketahui, permohonan penangguhan diajukan oleh kuasa hukum SSS dengan disertai surat permohonan dari orang tua serta pihak kampus ITB. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa SSS menunjukkan itikad baik serta telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas kegaduhan yang terjadi di ruang publik.

Sementara itu, pihak ITB menyatakan kesiapannya untuk turut serta dalam proses pembinaan terhadap mahasiswinya tersebut, sebagai bagian dari tanggung jawab institusi pendidikan.

Exit mobile version