Jakarta | Jabarinaja.com | Polisi berhasil menangkap dua pria berinisial RH (27) dan AF (31) yang diduga melakukan pemalakan terhadap pengendara di sekitar Jembatan Marto, Kelurahan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat. Kedua tersangka ditangkap pada Sabtu (10/5/2025) setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang melaporkan adanya praktik pemalakan yang meresahkan di kawasan tersebut.
Modus yang digunakan oleh kedua pelaku adalah berpura-pura menjadi petugas yang mengatur lalu lintas atau lebih dikenal dengan sebutan “Pak Ogah.” Mereka meminta uang dari pengendara yang lewat dengan alasan mengatur lalu lintas di sekitar Jembatan Marto. Tindakan mereka telah menyebabkan ketidaknyamanan di kalangan warga dan pengguna jalan. Setelah mendapatkan laporan dari warga, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua pelaku di lokasi.
Kapolsek Kemayoran, Kompol Agung Ardiansyah, menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang terlibat dalam aksi premanisme. “Kami sangat serius dalam memberantas tindakan pemalakan dan premanisme di wilayah Kemayoran. Modus menjadi ‘Pak Ogah’ untuk meminta uang dari pengendara sudah sangat meresahkan. Kami akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan semacam ini,” kata Agung dalam keterangan persnya pada Senin (12/5/2025).
Petugas yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, Iptu Budi Setiadi, berhasil mengidentifikasi kedua pelaku berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat. Setelah melakukan penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 35.000 yang diduga merupakan hasil pemalakan dari kedua pelaku. Uang tersebut ditemukan di dalam tas milik mereka setelah dilakukan pemeriksaan.
Iptu Budi Setiadi menambahkan bahwa kedua tersangka kini telah ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. “Kami juga akan mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kegiatan serupa. Kami akan terus bekerja sama dengan masyarakat untuk mencegah kejadian serupa di masa depan,” ungkap Budi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun. Polisi juga akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait keterlibatan pelaku lain yang mungkin turut terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Polisi menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan, terutama terkait praktik pemalakan atau premanisme, agar tindakan serupa tidak terjadi lagi di wilayah Kemayoran dan daerah lainnya di Jakarta.
Pihak kepolisian berharap agar kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tetap waspada terhadap aksi kejahatan yang dilakukan dengan modus yang berbeda. Aparat kepolisian berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan kenyamanan bagi seluruh warga Jakarta.